Tentang Kami
Lembaga Amil Zakat Nasional Muhammadiyah
Lazismu adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan dana kedermawanan lainnya — dari perseorangan, lembaga, perusahaan, dan instansi. Berdiri sejak 2002, Lazismu hadir di seluruh Indonesia melalui jaringan Kantor Layanan Lazismu (KL) dengan satu sistem dan satu standar pelaporan.
LEGALITAS
SK Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2022
Pengukuhan kembali sebagai LAZNAS (pertama kali SK No. 730/2016, dikukuhkan sejak 2002).
AKUNTABILITAS
Diaudit KAP · PSAK 409
Laporan keuangan tahunan diaudit Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar.
JANGKAUAN
1.042 Kantor Layanan
Tersebar di 34 provinsi, terhubung dalam satu sistem donasi terpusat.